Menang Gugatan, KPU Belum Tetapkan Harry-Momento Sebagai Paslon Kada
Pilkada HumbahasMinggu, 01 November 2015 – 20:09 WIB
"Melaksanakan putusan PTUN dengan melanggar UU dan PKPU adalah kesalahan yang berdampak buruk dan menimbulkan persoalan baru serta ketidakpastian proses penyelenggaraan Pilkada. Mestinya KPU memverifikasi surat dukungan terhadap Harry-Momento ke kubu Agung dan ARB di DPP Golkar sesuai putusan PTUN. Bukan mencoret paslon Pelbet/Henry yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi paslon karena mengantongi rekomendasi dua kubu d DPP Partai Golkar," ujar Donald.(gir/jpnn)