Menang PHPU di MK, Demokrat DKI Laporkan Komisioner KPU Jakarta Utara ke DKPP
Diketahui, putusan PHPU Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, memerintahkan KPU Kota Jakarta Utara untuk melaksanakan rekapitulasi suara ulang pada 233 TPS Dapil 2 PPK Cilincing sesuai formulir C Hasil.
Dari rekapitulasi suara ulang tersebut, calon anggota legislatif Partai Demokrat Neneng Hasanah berhak menduduki kembali kursi DPRD DKI Jakarta.
Dalam hal ini, Mujiyono telah memberikan kuasa kepada Yunus Adhi Prabowo, Ronald Anthony Sirait, dan Yusuf Berlin selaku Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat DKI Jakarta untuk melaporkan Plt Ketua dan Anggota KPU Jakarta Utara ke DKPP.
"Alhamdulillah, laporan atau pengaduan ke DKPP telah diterima dengan Nomor : 395/01/-11/Set-02/VII/2024 tertanggal 11 Juli 2024," ujar Kepala BHPP Partai Demokrat DKI Jakarta Yunus Adhi Prabowo.
Sebelum melaporkan KPU Jakarta ke DKPP, kata Yunus, Partai Demokrat telah membuktikan pelanggaran yang dilakukan PPK Cilincing, KPU Kota Jakarta Utara sesuai putusan Bawaslu DKI Jakarta Utara yang menyatakan KPU Jakarta Utara terbukti melakukan pelanggaran administratif.
Kemudian, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kota Jakarka Utara untuk melaksanakan Rekapitulasi Suara Ulang pada 233 TPS di Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.
Keputusan MK itu sesuai nomor perkara : 9-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang telah diputus pada 10 Juni 2024 lalu. (mcr4/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: