Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menang Praperadilan, WN Singapura Dilepas Sebentar Lalu Ditangkap Lagi

Rabu, 22 April 2015 – 23:02 WIB
Menang Praperadilan, WN Singapura Dilepas Sebentar Lalu Ditangkap Lagi - JPNN.COM

jpnn.com - NONGSA - Warga negara Singapura bernama Lim Yong Nam ditangkap kembali tak lama pascagugatan praperadilan pria yang disebut-sebut buronan interpol dikabulkan pengadilan negeri Batam.

"Iya kami menangkap Lim kembali," kata salah satu penyidik Ditreskrimum Polda Kepri, Selasa (21/4). 

Kronologis penangkapan Lim ini dramatis. Mulai pagi, pengacara Lim meminta penyidik Polda Kepri mengeluarkannya dari sel. Sebab putusan hakim sudah menyatakan Lim menang dan wajib dilepaskan. Namun karena ada beberapa surat dan dokumen yang harus dilengkapi, pelepasan Lim terpaksa ditunggu.

Pengacara Lim terlihat gelisah, dan beberapa kali berkonsultasi dengan temannya. Lalu pengacara tersebut, juga berusaha untuk bertemu dengan Direktur Direktorat Kriminal Umum Kombes Pol Cahyono Wibowo. 

Akhirnya sekitar pukul 13.00, Zevrijn Boy Kanu selaku pengacara Lim bersama dengan beberapa temannya bertemu dengan Cahyono Wibowo diruanganya. 

Setelah pertemuan dengan Cahyono Wibowo, pengacara tersebut langsung menemui penyidik subdit I Ditrekrimum Polda Kepri. Penyidik bersama dengan rombongan pengacara tersebut, menuju ruangan tahanan Polda Kepri di lantai II. Tidak berselang berapa lama, Boy Kanu turun. Akhirnya Lim Yong Nam juga turun dengan baju kaos berwarna abu-abu. 

Dengan menutup mukanya Lim turun dengan cepat didampingi penyidik. Ia bungkam saat ditanyai awak media. Tidak ada satu kata pun yang keluar dari mulut Lim. Ia segera masuk ke dalam ruangan Subdit I. Selama dua jam Lim berada didalam ruangan tersebut.

Boy Kanu mengatakan lamanya didalam ruangan tersebut, akibat Lim awalnya tidak mau menandatangani berkas pembebasannya. Karena dalam surat tersebut, Lim dilepaskan namun paspornya bakal ditahan sebagai barang bukti. Namun setelah pembicaraan selama dua jam, akhirnya Lim mau menandatangani surat pembebasan tersebut.

NONGSA - Warga negara Singapura bernama Lim Yong Nam ditangkap kembali tak lama pascagugatan praperadilan pria yang disebut-sebut buronan interpol

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News