Menanggapi Brigjen Andi Rian, Deolipa Yumara Minta Rekonstruksi Diulang
“Kalau persoalannya adalah untuk menghindari kerumunan, bisa dibatasi dan tetap pengacara korban yang memiliki hubungan hukum dengan perkara itu harus dilibatkan,” tambah Deolipa.
Pengacara berambut gondrong itu juga menanggapi pernyataan Brigjen Andi Rian yang menyebut tidak ada ketentuan yang mewajibkan pengacara korban mengikuti rekonstruksi.
"Menurut saya, kalau ketentuan tidak ada, saya kembalikan kepada rasa keadilan masyarakat yang berlaku, Jadi, di sinilah cacatnya, rasa keadilan masyarakat kemudian diabaikan oleh Dirtipidum sehingga menimbulkan cacat secara rasa keadilan masyarakat," papar Deolipa.
Demi transparansi, dia meminta agar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J ini harus dilakukan ulang.
“Apakah hasil rekonstruksi ini bisa berlaku? Itu bisa-bisa saja, tetapi sebaiknya rekonstruksi ini harus dilakukan ulang supaya menjadi fair. Kalau tidak fair dalam melakukan rekonstruksi, tentu ke depannya menjadi tidak fair dalam proses beracara di persidangan,” pungkas Deolipa Yumara. (mcr18/jpnn)