Menangis Baca Pledoi, Djoko Merasa Dijerat tanpa Bukti
jpnn.com - JAKARTA - Irjen Djoko Susilo membantah telah mempengaruhi proses tender pengadaan proyek Simulator SIM di Korlantas Polri tahun anggaran 2011, ketika ia menjadi Kepala Korlantas Polri. Hal ini disampaikan ketika membacakan nota pembelaan (pledoi)nya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, (27/8). Dalam pembacaan pledoi setebal 121 halaman sambil berdiri, jenderal berbintang dua itu sempat menangis.
Djoko mengklaim baru mengetahui masalah selepas PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) tak menuntaskan kewajiban.
"Saya sebagai kepala korps tidak pernah merencanakan, mempengaruhi dalam bentuk apapun juga kepada pihak-pihak terkait di Korlantas dengan tujuan agar PT CMMA dan PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) sebagai subkon ditetapkan sebagai pemenang," tutur Djdoko.
Djoko mengaku tidak tahu jika CMMA bisa melakukan penggelembungan harga atau mark-up. Ia pun menjelaskan, baru mengetahui permasalahan itu belakangan, ketika PT CMMA tidak tepat waktu dalam pengadaan alat simulator roda dua.
Djoko menyatakan setelah mengetahui keterlambatan rekanan ia justru langsung memerintahkan Didik Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Teddy Rusmawan selaku Ketua Panita Pengadaan untuk mengambil tindakan tegas. "
"Pihak kami memberikan denda sebesar Rp 2,5 miliar kepada PT CMMA," tegasnya.
Karena tak tahu kasus itu, Djoko merasa ia dijadikan tersangka tanpa alat bukti yang cukup. Ia menuding KPK hanya menjadikannya tersangka dengan keterangan dari saksi Sukotjo Bambang.
Djoko mempertanyakan mekanisme penyidik menetapkannya menjadi tersangka pada tanggal 27 Juli 2012. Saat itu, hasil pemeriksaan dan penetapan adanya kerugian negara baru diumumkan pada bulan Maret 2013.