Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menanti Eksekusi Mati, Sembari Edarkan Sabu Lagi

Sabtu, 31 Januari 2015 – 05:27 WIB
Menanti Eksekusi Mati, Sembari Edarkan Sabu Lagi - JPNN.COM
Ketua BNN Anang Iskandar memamerkan hasil tangkapannya di Gedung BNN, Jumat (30/1). FOTO: JAWA POS.

jpnn.com - JAKARTA - Entah hukuman apa yang layak dijatuhkan kepada Silvester Obiekwe alias Mustofa. Meski sudah divonis mati karena narkoba sejak 2004 lalu, warga Negeria itu kembali tertangkap mengendarkan naroba jenis sabu. Dia mengendalikan bisnis narkobanya dari balik jeruji besi di Nusakambangan. 

Mustofa ditangkap dengan bukti 7,6 sabu-sabu. ”Mustofa ini sudah dijatuhi hukuman mati pada 11 September 2004, tapi dia tidak kapok. Di dalam lapas, Dia ditangkap petugas BNN tiga kali karena mengendalikan narkoba,” kata Kepala BNN, Anang Iskandar pada saat Jumpa Pers di Gedung BNN, Cawang, Jakarta, Jumat (30/1). 

Mustofa divonis mati pada tahun 2004 karena menyeludupkan 1,2 kilogram heroin.

Dikatakan Anang, pada November 2012, Mustofa mengendalikan dua kurir untuk menyeludupkan 2,4 kilogram sabu dari Papua Nugini ke Indonesia. Kemudian, pada 14 Agustus 2014, Mustofa kembali mengendalikan bisnis narkoba dengan memerintahkan dua kurir untuk membawa 6,5 kilogram sabu di Surabaya.

”Dan terakhir pada 25 Januari 2015, dia mengendalikan Dewi yang kita tangkap di Jakarta,” tutur Anang. 

Menurutnya,  berkas Mustofa pada kasus pengendalian tahun 2012 sudah P21. Namun karena sudah divonis mati, maka tidak disidangkan. Selain itu, Mustofa pernah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada tanggal 13 Oktober 2008.

”Tapi tanggal 9 Juli 2012 ditolak oleh MA,” kata Anang. Apa langkah hukum selanjutnya? Anang mengatakan, pihaknya yang jelas akan melaporkan seluruh berkas perkara kepada Kejasaan Agung. Ditanya apa supaya sang bandar cepat dieksekusi, Anang mengaku selanjutnya itu menjadi wewenang pihak Kejaksaan Agung. (dni/mas)

JAKARTA - Entah hukuman apa yang layak dijatuhkan kepada Silvester Obiekwe alias Mustofa. Meski sudah divonis mati karena narkoba sejak 2004 lalu,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News