Menanti Janji Pemerintah Tetapkan Pajak e-Commerce
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berjanji segera menetapkan pajak untuk e-commerce.
Hal itu dilakukan agar ada penerapan perpajakan yang sama, baik untuk transaksi perdagangan secara konvensional maupun digital.
Sebab, selama ini pemerintah belum maksimal dalam mencari pendapatan dari berkembangnya ekonomi digital.
”Cross border, misalnya, bea masuknya juga dikenai. Juga PPN (pajak pertambahan nilai, Red) dan PPh-nya (pajak penghasilan) dikenai. Yang penting, asas netralitas terpenuhi dari sisi treatment-nya,” kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Selasa (12/12).
Menurut dia, harus ada penerapan yang adil antara bisnis secara konvensional dan bisnis lewat e-commerce.
Pemerintah saat ini masih merumuskan tata cara pengenaan pajak terhadap transaksi e-commerce.
Pajak tersebut bukan merupakan pajak baru yang dikenai pada objek baru.
Namun, tata caranya saja yang berbeda karena transaksi bisnis yang dilakukan adalah transaksi secara elektronik.