Menanti Janji Sayang
Jumat, 01 Februari 2013 – 04:26 WIB
Kendati, Jayadi cukup menyayangkan sikap saksi IA yang tidak menghadiri tahapan ini hingga selesai. "Tapi itu juga bagian dari dinamika forum. Kita juga apresiasi saksi IA karena sudah meminta meninggalkan tempat dengan baik-baik dan mempersilahkan kita melanjutkan proses rekapitulasi," tambah Jayadi.
Terhadap penetapan rekapitulasi dan cagub terpilih ini, Jayadi menegaskan KPU Sulsel akan melihat seperti apa sikap politik pasangan calon yang kalah, dimana calon kalah diberi waktu tiga hari untuk melakukan keberatan. Sekiranya dalam tiga hari itu tidak ada keberatan baik dari pasangan IA maupun Garuda-Na, keputusan penetapan cagub ini akan diserahkan ke pimpinan DPRD Sulsel, untuk dilanjutkan ke Menteri Dalam Negeri. Jayadi pun mengaku siap untuk menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) sekiranya ada calon yang menempuhnya.
Kendati berjalan lancar, proses rekapitulasi pilgub ini tetap diwarnai aksi protes utamanya dari saksi pasangan IA, Hamka Hidayat dan Muhsamin. Salah satunya yang diprotes keras adalah adanya perubahan berita acara jumlah surat suara oleh KPU Bantaeng yang tidak melalui mekanisme baku, dimana saksi tidak dilibatkan termasuk tidak ada berita acaranya.