Menanti Regulasi Penyaluran Subsidi BBM Agar Tepat Sasaran, Kapan?
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan regulasi untuk mengatur penyaluran subsidi BBM agar tepat sasaran sangat dinantikan.
Pasalnya, pemerintah di tingkat Kementerian dan Lembaga (K/L) telah merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Berdasarkan informasi yang berkembang, draf revisi saat ini berada di meja Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani.
"Kami berharap, revisi Perpres akan memerinci siapa yang berhak menerima subsidi," ujar Saleh dalam diskusi daring bertajuk ‘Subsidi Energi BBM untuk Siapa?: Review Nota Keuangan 2023 dan Catatan Kritis’ yang digelar Transisi Energi Indonesia (TEI), Kamis (1/9).
Saleh mengatakan pihaknya terus memperbaiki sistem dan berharap dengan digitalisasi tertutup melalui MyPertamina maka registrasi akan bisa optimal.
“Kami realistis dengan waktu yang terbatas dan berupaya mengoptimalkan kuota dan peyalurannya BBM subsidi sehingga tidak ada kelangkaan,” kata Saleh.
Selanjutnya, Peneliti senior Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng berpendapat rencana pemerintah menaikan harga BBM angkanya mesti disebutkan dengan jelas oleh Menteri Keuangan.
Daeng mewanti-wanti kalau nanti ada tambahan kuota di tahun ini estimasi nilai subsidi harus sesuai kebutuhan nasional.