Mencari Keadilan, Soegiharto Santoso Kembali Surati Otto Hasibuan soal Sengketa Apkomindo
jpnn.com, JAKARTA - Setelah dua surat konfirmasi diabaikan pengacara kondang Otto Hasibuan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP Apkomindo) Soegiharto Santoso melayangkan surat ketiga pada Senin (25/4).
Surat ketiga Ketum Apkomindo Soegiharto Santoso kepada Kantor Ottp Hasibuan & Associates, Advocates & Legal Consultants itu berisi permohonan konfirmasi tentang dugaan pemalsuan surat gugatan perkara nomor: 633/Pdt.G/ 2018/PN.JKT.Sel.
Hoky sapaan akrab Ketum Apkomindo mengatakan, dokumen surat gugatan itu diduga palsu karena tidak sesuai dengan fakta peristiwa Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015 dan tidak sesuai dengan akta notaris tentang peristiwa Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015, serta tidak ada dokumen permintaan tertulis 2/3 dari jumlah DPD Apkomindo yang sah untuk penyelenggaraan Munaslub sesuai AD/ART.
Bahwa, menurut Hoky, sesungguhnya Rudy Rusdiah adalah Ketua Umum yang terpilih pada Munaslub tanggal 02 Februari 2015 tersebut.
“Rudi sendiri telah memberikan kesaksian pada persidangan bahwa dirinya lah yang terpilih sebagai ketua umum bukan Rudy Dermawan Muliadi seperti yang tertera dalam gugatan yang dimenangkan oleh pihak klien Otto Hasibuan,” ungkapnya.
Hoky juga meminta Otto Hasibuan harus mampu menunjukan bukti foto dan dokumen tentang dokumentasi peristiwa Munaslub yang memperlihatkan Rudy Dermawan Muliadi terpilih sebagai ketua umum, Faaz Ismail sebagai sekretaris jenderal, dan Adnan sebagai bendahara umum terpilih.
Karena bukti yang dimaksud di atas tidak pernah bisa diperlihatkan, dan fakta hukumnya memang tidak pernah ada, maka Hoky mengaku telah membuat Laporan Polisi No. LP/B/5725/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 15 November 2021, di mana proses perkaranya telah dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan dan kini masih dalam proses penyelidikan.
Hoky menambahkan sebelumnya dirinya sejak tahun 2018 lalu telah membuat Laporan Polisi No. LP/5364/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 5 Oktober 2018, tentang perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahaan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-oleh data yang otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang ditangani oleh Subdit IV Tipid Siber Polda Metro Jaya.