Mencegah Omicron, Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas II A Kupang Mengikuti Vaksinasi Massal
jpnn.com, KUPANG - Warga binaan pemasyarakatan (WBP) mengikuti vaksinasi massal untuk mencegah Covid-19 varian Omicron di Lapas Kelas II A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (5/2).
Vaksinasi massal ini merupakan bagian dari kegiatan bakti sosial yang digelar Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi NTT.
“Bakti sosial yang diisi dengan vaksinasi Covid-19, penyuluhan kesehatan dan pengobatan massal bagi WBP dilakukan di 47 lapas yang ada di Provinsi NTT," kata Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana.
Tujuan kegiatan bakti sosial ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yaitu memastikan hak-hak dasar masyarakat termasuk kesehatan agar dapat terpenuhi dengan baik.
"Hal ini sejalan dengan tujuan kegiatan bakti sosial untuk bagaimana meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya WBP. Program ini luar biasa," ujar Marciana.
Menurut dia, suksesnya kegiatan tersebut berkat dukungan dan kerja sama antara Kemenkumham dengan FK KMK UGM, Asosiasi RS TNI-Polri, BKKBN, YHKI, Koseindo dan komponen masyarakat lain.
Marciana menyatakan siap menindaklanjuti kerja sama dengan cara melakukan kegiatan serupa, yaitu menyasar warga binaan pemasyarakatan pada lapas-lapas yang ada di luar Kota Kupang.
Sementara itu, Kapusdokkes Polri Irjen Rusdianto dalam sambutannya mengatakan pihaknya sangat bahagia bisa hadir di Kota Kupang untuk meninjau pelaksanaan bakti sosial dalam bidang kesehatan.