Mencekam! Oknum PNS Tenteng Parang, Lalu Sabet Temannya
“Di sana pelaku (AT) kembali mengamuk dan coba menyerang korban (Dani) menggunakan badik yang sudah disiapkan,” jelas Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen kepada Sapos, Senin (5/12) kemarin.
AT sempat dua kali menyabetkan badiknya ke tubuh Dani namun berhasil dihindari.
Untung saja, teman-teman Dani cepat melerai. AT ditenangkan dan akhirnya dia pun pulang.
Namun, Dani sempat melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib.
Petugas pun meringkus AT, Jumat (2/12) lalu.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan. Pemeriksaan sementara, diduga motif pelaku menyerang korban ada dendam. Ada masalah pribadi di antara keduanya. Untuk lebih pastinya masalah apa, masih kami usut,” imbuhnya.
AT pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat pasal 335 KUHP tentang Pengancaman serta Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara selama sepuluh tahun. (rin/jos/jpnn)