Mencoba Working Holiday Visa ke Australia
Jika ingin mendapatkan pengalaman bekerja dan hidup di luar negeri sekaligus bebas jalan-jalan, working and holiday visa (visa bekerja dan berlibur) antara Indonesia dan Australia bisa menjadi salah satu jalan.
Visa ini digagas dengan tujuan mendorong pertukaran budaya serta mempererat hubungan antarwarga Indonesia dan Australia.
Sejak tahun 2012, setiap tahunnya, 1.000 kuota dibuka untuk anak-anak muda yang ingin berangkat ke Australia untuk bekerja dan liburan selama setahun penuh. Begitu pula sebaliknya untuk pemuda Australia.
Dengan visa ini, anak-anak muda yang datang bisa bekerja dengan kontrak jangka pendek, mendapatkan uang dan menggunakannya untuk berbagai keperluan, mulai dari menabung hingga berlibur. Aturannya, setiap orang memiliki masa bekerja maksimal 6 bulan pada si pemberi kerja . Jadi, setelah 6 bulan, pemilik visa ini harus mencari pekerjaan di tempat lain di Negeri Kanguru ini.
Untuk mendapatkan visa ini, selain harus memenuhi syarat umur , calon peserta harus menempuh proses pengajuan visa dan seleksi dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kedutaan Besar Australia. Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat rekomendasi dari pihak Imigrasi dan Kedutaan Besar Australia. Pengajuan bisa dilakukan secara online.
Apa saja syarat untuk mengajukannya?
- Berusia 18-30 tahun.
- Minimal sudah menjalani pendidikan pendidikan S-1 selama dua tahun.
- Memiliki skor minimum tes Bahasa Inggris.
- Memenuhi syarat administrasi, seperti paspor yang masih berlaku paling tidak 12 bulan
- Memiliki dana di tabungan sekitar Rp 50 juta sebagai jaminan biaya hidup untuk masa awal hidup di Australia
Sekali lagi ingat, working and holiday visa tidak sama dengan program beasiswa. Anak-anak muda yang lolos seleksi harus berusaha sendiri menentukan keberangkatannya, tinggal di mana setelah tiba di Australia dan bagaimana menemukan pekerjaan pertama.
Ribet? Tidak juga
Jika ingin mendapatkan pengalaman bekerja dan hidup di luar negeri sekaligus bebas jalan-jalan, working and holiday visa (visa bekerja dan berlibur)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
- ABC Indonesia
Australia Membutuhkan Pekerja Lepasan yang Cukup Banyak Menjelang Akhir Tahun
Selasa, 24 Desember 2024 – 23:55 WIB - ABC Indonesia
Sebuah Gelombang Besar yang Menerjang Asia
Senin, 23 Desember 2024 – 23:58 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
Sabtu, 21 Desember 2024 – 23:10 WIB - ABC Indonesia
Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
Jumat, 20 Desember 2024 – 23:59 WIB
- Humaniora
BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
Kamis, 26 Desember 2024 – 10:10 WIB - Humaniora
Banyak Laporan Pemda Masuk ke BKN, Pemeringkatan PPPK 2024 Tahap 1 Berubah, Ruwet!
Kamis, 26 Desember 2024 – 09:35 WIB - Dahlan Iskan
Lukisan Aktivis
Kamis, 26 Desember 2024 – 08:38 WIB - Jateng Terkini
Catat! Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Kamis 26 Desember 2024
Kamis, 26 Desember 2024 – 07:48 WIB - Eropa
Kecelakaan Pesawat Azerbaijan Airlines di Kazakhstan, 38 Orang Tewas
Kamis, 26 Desember 2024 – 10:01 WIB