Mencoreng Nama Baik Polri, 6 Anggota Polda Kalbar Dipecat
jpnn.com - PONTIANAK - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Pipit Rismanto memberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap enam anggota Polda Kalbar.
Sebab, enam anggota polisi itu telah mencoreng nama baik institusi Polri, khususnya Polda Kalbar.
Hukuman itu diterapkan setelah melalui proses sidang kode etik profesi, yang menyimpulkan bahwa mereka tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri.
“Selain memberikan penghargaan kepada 45 personel yang dinilai berprestasi, kami juga memberikan sanksi kepada enam personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri," kata Irjen Pipit saat memimpin upacara pemberian penghargaan (reward) dan pemberhentian tidak dengan hormat (punishment) di Lapangan Jananuraga, Rabu (24/1).
Jenderal bintang dua itu menjelaskan bahwa pemberian penghargaan melibatkan pihak berwenang tinggi, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam upacara itu, dua personel Kepolisian Resor Kubu Raya menerima penghargaan dari Kapolri. Sementara, Polda Kalbar memberikan penghargaan kepada 43 personelnya yang dinilai berprestasi dalam melaksanakan tugas.
Adapun perincian penerima penghargaan itu 41 personel Ditreskrimum Polda Kalbar yang menonjolkan prestasi dan dedikasinya dalam penegakan hukum penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tingkat polda dan jajaran.
Selain itu, seorang personel Ditresnarkoba Polda Kalbar diberi penghargaan atas kinerjanya dalam pemberkasan sebanyak 161 berkas perkara. Sementara, seorang lagi dari Bidang Hukum mendapatkan penghargaan atas pendampingan bantuan hukum dalam 44 kasus.