Mencuri Cumi-Cumi di Laut Natuna, 5 Kapal Asing serta 20 ABK Diamankan KKP
Senin, 12 April 2021 – 15:46 WIB
"Saat akan ditangkap kelima KM nelayan asing itu, terus mencoba kabur dengan cara menabrakkan kapal mereka ke kapal patroli gabungan," ungkapnya.
Dia menambahkan kelima KM nelayan asing dan anak buah kapal ini dititipkan di stasiun PSDKP Pontianak untuk proses hukum selanjutnya.
"Jika sudah berkekuatan hukum tetap, maka rencananya KM ini akan dihibahkan ke nelayan lokal Indonesia," ujarnya.
Data KKP mencatat pada 2020 telah menangkap 100 unit KM asing.
Kemudian, pada 2021 sudah menangkap 72 unit KM nelayan.
Dari jumlah itu 12 unit KM di antaranya milik nelayan asing. (antara/jpnn)