Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
Sabtu, 04 Mei 2024 – 16:20 WIB
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Meski demikian, lanjut dia, penyidik masih mendalami kemungkinan kondisi kejiwaan pelaku serta kemungkinan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif. (antara/jpnn)