MENCURIGAKAN: Kasus Setya Novanto, MKD Manipulasi Peraturan DPR?
jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, mencurigai Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak paham atau sengaja ingin memanipulasi Peraturan DPR dan Tata Beracara MKD dalam menangani dugaan pelanggaran etika oleh Ketua DPR Setya Novanto berdasarkan laporan Menteri ESDM Sudirman Said.
Dikatakan Adian, para pimpinan dan anggota MKD harus membaca kembali Pasal 1 ayat 10 Peraturan DPR RI No 2 tahun 2015. Sebab, Ia menilai alasan MKD mempersoalkan laporan Sudirman Said karena tidak masuk dalam kategori sebagaimana tertulis dalam Pasal 5 Peraturan DPR RI No 2 tahun 2015 menunjukan bahwa MKD belum membaca semua isi dari peraturan itu.
"Atau atau sudah membaca tetapi tidak mengerti atau sudah membaca dan mengerti namum berusaha memanipulasi peraturan itu untuk kepentingan kepentingan tertentu," kata Adian melalui siaran persnya, Selasa (24/11).
Karena itulah Ia meminta anggota MKD membuka Peraturan DPR tentang tata beracara MKD. Bahwa pada Bab I ketentuan umum pasal 1 ayat 10 menjelaskan, yang dimaksud Pengadu adalah; "Pengadu adalah Pimpinan DPR, Anggota, Setiap Orang, Kelompok atau organisasi yang menyampaikan Pengaduan".
"Dalam Bab 1 pasal 1 ayat 10 tersebut dijelaskan dengan sangat jelas dan tegas tanpa diskriminasi bahwa yang disebut sebagai Pengadu antara lain adalah setiap orang. Dengan demikian maka Sudirman Said sebagai orang tentu berhak menyampaikan pengaduan. Kata setiap Orang itu sesungguhnya bermakna siapapun memilik hak untuk menjadi Pengadu," tegas Adian.
Disisi lain, tambahnya, pemahaman MKD yang mempersoalkan jabatan Sudirman Said dengan hanya mengutip pasal 5 ayat 1 tapi tidak mengutip pasal 1 ayat 10 menunjukan bahwa MKD DPR membenarkan perlakuan diskriminatif kepada sesama anak bangsa.
"Semoga kesalahan tafsir MKD terhadap aturan beracara MKD dan asas hukum tidak bertujuan untuk menjadikan MKD menjadi tempat cuci piring dari pesta yang dinikmati pimpinan DPR," pungkasnya.(fat/jpnn)