Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendag Gobel Diminta Cabut Permendag 44

Kamis, 30 Oktober 2014 – 15:17 WIB
Mendag Gobel Diminta Cabut Permendag 44 - JPNN.COM
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP), Sihol Manulang mendesak Menteri Perdagangan Rachmat Gobel segera mencabut Peraturan Menteri Perdagangan nomor 44 tahun 2014.

Sebab, aturan ini dinilai justru mendorong penyelundupan timah. Aturan ini justru tidak mensyaratkan legalitas timah yang akan diekspor dan membuat timah ilegal bebas ekspor. Permintaan pencabutan Permendag 44 ini juga disampaikan Bara JP secara tertulis kepada Mendag Rachmat Gobel, Kamis (30/10), dengan tembusan kepada Presiden Joko Widodo, Wapres Jusuf Kalla. 

Selain itu, Bara JP juga meminta Menko Perekonomian Sofyan Djalil bertindak tegas. "Kami meminta Rachmat Gobel mencabut Permendag tersebut. Didasarkan studi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Indonesia Corruption Watch (ICW), selama ini terjadi penyelundupan dalam jumlah luar biasa," kata Sihol Manulang di Jakarta, Kamis (30/10).
           
Sihol mengatakan, Mendag era Susilo Bambang Yudhoyono yang mengeluarkan Permendag ini pada 24 Juli 2014, sesungguhnya sadar betul bahwa kebijakan ini adalah ''telor busuk", sehingga baru diberlakukan 1 November 2014. Sehingga, ia menganggap warisan buruk ini diberikan bagi pemerintahan Joko Widodo.

Menurut Bara JP, Permendag 44 merupakan hasil kerja mafia, karena jelas-jelas bertentangan dengan pasal 57 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 32 tahun 2013, soal larangan mengolah mineral yang bukan dari pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan sertifikat clear and clean (cc).
           
Sedangkan dalam Permendag 44, bahkan untuk memperoleh Izin Eksportir Terdaftar Timah Industri (IETTI) sekali pun, tidak ada syarat ada sertifikat cc. Ini mengherankan, sebab untuk pengolahan/industri hasil tambang seperti zirconium saja, mensyaratkan dukungan bahan baku dari perusahaan yang memperoleh sertifikat cc.

''Tidak peduli soal sertifikat cc, artinya pemerintah tidak mau tahu dari mana asal timah, entah dari penambangan liar atau hasil curian, pokoknya asal membayar PPN 10 persen boleh ekspor. Ini bisa ditafsirkan, hasil penambangan liar 'dicuci' dengan PPN 10 persen. Ironisnya, PPN 10 persen tersebut di kemudian hari bisa 'diambil balik" melalui restitusi,'' papar Sihol.
           
Jika Permendag 44 diberlakukan, kata dia, maka penyelundupan timah akan semakin deras dan dilancarkan oleh birokrasi. Dijelaskan, dari hasil studi ICW diketahui sepanjang 2004-2013 data jumlah impor timah Indonesia oleh negeri pembeli selalu lebih besar dari data jumlah ekspor timah dari Indonesia ke negera tersebut. Artinya, selama ini penyelundupan timah memang sangat besar.
           
Menurut kajian Ketua KPK Abraham Samad 4 Juni 2014, kerugian illegal mining sangat dahsyat, termasuk kerugian ekspor timah ilegal, yang mayoritas dipasok dari Provinsi Bangka Belitung (Babel). "Isi Permendag 44 bertentangan dengan 'roh' studi KPK dan ICW, maka sebaiknya segera dicabut," ujar Sihol. (boy/jpnn)

JAKARTA - Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP), Sihol Manulang mendesak Menteri Perdagangan Rachmat Gobel segera mencabut Peraturan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News