Mendag: Investigasi Beras Impor Tuntas Dua Hari Lagi
Beras jenis khusus ini adalah beras ketan, menir, beras untuk penderita diabetes, dan beras kebutuhan restoran tertentu. "Beras jenis khusus ini jumlahnya impornya pun sangat terbatas, karena konsumennya juga terbatas," sebutnya.
Sementara itu, Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, tetap menegaskan bahwa pihaknya hanya mengeluarkan izin impor beras khusus berdasar rekomendasi dari Kementan.
"Kami sedang melakukan pendalaman dengan Bea Cukai dan Kementerian Pertanian. Dalam waktu secepat mungkin, 1-2 hari lagi mungkin selesai dan pasti kami umumkan hasilnya," katanya singkat.
Sementara itu, Menko Perekonomian Hatta Rajasa berupaya mendinginkan suasana panas diinternal pemerintah akibat kasus impor "ilegal" beras asal Vietnam. "Tidak perlu berkonflik, tidak perlu saling menyalahkan, yang penting diinvestigasi," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kasus impor beras tersebut memantik suasana saling lempar tanggung jawab antara Kementerian Pertanian selaku pemberi rekomendasi impor, Kementerian Perdagangan selaku pemberi izin impor, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan sebagai pengawas impor di pelabuhan.
Menurut Hatta, secara prosedur, Kementerian Pertanian yang memberikan rekomendasi impor beras kelas premium sudah benar, demikian juga dengan Kementerian Perdagangan yang menerbitkan izin impor atas rekomendasi tersebut.
Namun, ternyata ada penyimpangan impor karena importer justru mengimpor beras kelas medium, bukan kelas premium sebagaimana izin yang sudah diberikan. "Inilah yang harus diselidiki secepatnya," katanya.
Sementara itu, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa mengatakan, kasus impor beras sudah menjadi perhatian BPK sejak sebelum kasus impor "ilegal" beras Vietnam mencuat. Hal itu dipicu oleh tunggakan bea masuk oleh importer yang mencapai Rp 97,9 miliar.