Mendag Keluhkan Banjir Barang Impor
Sabtu, 09 Juni 2012 – 10:30 WIB
Alasannya, kata Gita, seperti kegiatan ekspor tidak mempertimbangkan kebutuhan nasional terlebih dahulu atau kewajiban perusahaan tersebut untuk memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban memasok domestik yang telah ditetapkan. Kalau negara memproduksi 100 kg, kebutuhannya 90 kg, itu namanya masih ada akses 10 kg. Jadi, kalau 10 kg mau diekspor, boleh saja lantaran kebutuhannya cuma 90 kg.
"Nah yang 10 kg itu jangan dikenai pajak. Tapi, kalau kebutuhannya 100 kg, produksinya 90 kg. Dari 90 kg masih mau ekspor 10 kg itu harus dikenakan pajak," pungkasnya. (ers)