Mendag Pastikan Pertek Masih Berlaku Untuk Produk Tekstil, Besi dan Baja
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan Permendag Nomor 8/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, tidak sepenuhnya mencabut surat pertimbangan teknis (pertek).
Menurutnya, untuk impor komoditas tekstil, besi dan baja masih tetap membutuhkan surat pertimbangan teknis (pertek) yang dikeluarkan kementerian terkait.
"TPT (tekstil dan produk tekstil), besi baja masih ada pertek," ujar Zulkifli dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Jakarta, Kamis (13/6) lalu.
Zulkifli menyampaikan hal tersebut sebagai respons atas pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI yang menyebut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 tidak berpihak kepada industri tekstil dalam negeri.
Lantaran mencabut pertek dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sehingga mematikan produksi dalam negeri.
Pelaku usaha tekstil disebut tidak dapat bersaing dengan barang-barang impor karena sudah tidak ada lagi pertek yang mampu membendung gempuran produk luar.
Lahirnya Permendag 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor diproyeksikan akan membuat ratusan pabrik tekstil tutup dan 120 ribu pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Zulkifli menegaskan TPT, besi baja dan ban masih harus menggunakan pertek untuk melakukan importasi.