Mendagri: 12 Pakar Godok Revisi UU Pilgub
Selasa, 05 Januari 2010 – 13:42 WIB
Bagaimana menurut Mendagri sendiri? "Saya mengakomodir saja. Kita lihat pendapat masih terbelah dua. Ada yang meminta dipilih langsung, ada pula yang minta dipilih DPRD. Tetapi ada pula pendapat yang ekstrem, karena peran gubernur kecil, sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, ya dipilih oleh Presiden saja," bebernya.
Otonomi yang luas sekarang ini, kata Gamawan, sudah diberikan kepada kabupeten/kota. "Semua perizinan ada di kabuapten/kota, kalau begini tugas gubernur tinggal koordinasi, pengawasan, dan pembinaan, kalau cuma itu tunjuk saja lah. Tetapi UU No 32 mengatakan pemilihan langsung. Sekarang, draf revisi sedang digodok, ada 12 pakar yang saya libatkan. Kita tunggu dalam waktu dekat," pungkasnya. (gus/jpnn)