Mendagri Bantah Ada Kendala Anggaran
Jumat, 22 Januari 2010 – 18:10 WIB
Dijelaskan Gamawan, bagi daerah yang akan pilkada 2010 sementara tahapan sudah dilakukan pada Tahun Anggaran (TA) 2009, namun belum menganggarkan dalam APBD 2009 atau PAPBD 2009, maka kepala daerah melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD. Peraturan ini menjadi dasar pelaksanaan anggaran dan diberitahukan ke DPRD, untuk selanjutnya disampaikan dalam laporan realisasi anggatan TA 2009.
Sementara, lanjut Gamawan, bagi daerah yang terlambat menetapkan APBD TA 2010 karena alasan tertentu, sedang tahapan pilkada harus segera dilaksanakan, maka sambil menunggu penetapan APBD 2010, kepala daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penyediaan dana, mendahului penetapan APBD 2010. Peraturan Kepala Daerah ini sebagai dasar pelaksanaan anggaran yang selanjutnya ditampung dalam Perda APBD 2010.