Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendagri Bantah Ancam Mundur

Senin, 19 Juni 2017 – 15:00 WIB
Mendagri Bantah Ancam Mundur - JPNN.COM
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kembali membantah pemerintah akan menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menggunakan UU lama dan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU.

“Apa saya ada kata mengancam? Tidak. Silakan tanya yang menganggap saya mengancam,” kata Tjahjo sebelum rapat Pansus RUU Pemilu dengan pemerintah di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/6).

Dia mengklaim hanya mengatakan bahwa pemerintah ingin musyawarah dalam pengambilan keputusan di RUU Pemilu. “Bahkan, presiden menyampaikan ingin meningkatkan kualitas demokrasi yakni (dengan angka presidential treshold) 20-25 persen,” ujarnya.

Namun, kata dia, ada yang menuduh opsi itu mengarah ke calon tunggal pilpres 2019 nanti. Lalu, Tjahjo mengaku mendapatkan pertanyaan apa kemudian opsi yang akan dipilih pemerintah. “Saya ingin musyawarah,” kata Tjahjo menjawab opsi itu.

Sebab, kata Tjahjo, masa dari 562 pasal yang sudah selesai di tim perumus, tiga di antaranya tidak bisa dituntaskan di pansus dan pemerintah. Menurut dia, dari lima isu krusial kini tinggal tiga yang belum beres. Pemerintah inginnya persoalan itu dimusyawarahkan.

"Masa tidak bisa musyawarah? Kalau tidak bisa ya dibawa ke paripurna. Kalau deadlock, ada opsi pemerintah. Yang penting per 1 Oktober paling lama, dan tidak mengganggu tahapan-tahapan pilpres,” jelasnya.

Mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini mengajak DPR juga bersama-sama pemerintah optimistis menjamin bahwa pembahasan ini akan selesai. “Kalau deadlock ya ada opsinya,” tegas dia. (boy/jpnn)

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kembali membantah pemerintah akan menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News