Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Analisis Wage Wardana Soal Sikap DPR dan Aspirasi Publik Mengenai RUU Pemilu

Minggu, 14 Februari 2021 – 21:54 WIB
Analisis Wage Wardana Soal Sikap DPR dan Aspirasi Publik Mengenai RUU Pemilu - JPNN.COM
Ketua KPU Kota Jakarta Timur Wage Wardana. Foto: dok pri untuk jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ketua KPU Kota Jakarta Timur Wage Wardana menilai 2021 menjadi tahun yang menentukan dalam berbagai hal, salah satunya terkait evaluasi pilkada tahun 2020 dan pembahasan mengenai rancangan undang-undang Pemilu.

"Khususnya dalam diskursus demokrasi tentu dua tema mengemuka, yaitu mengenai evaluasi pilkada tahun 2020 dan pembahasan mengenai RUU Pemilu relasinya dengan UU nomor 10 tahun 2016 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota," katanya, Minggu (14/2).

Wage menyebut UU nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum sudah melahirkan produk pemilu serentak yang dilakasanakan pada tahun 2019, adapun keserentakan dari pemilu tersebut mencakup pemilihan Presiden, DPR, DPD dan DPRD.

"Artinya sesuai dengan ketentuan maka pemilihan umum serentak selanjutnya adalah akan dilaksanakan pada tahun 2024. Pada sisi lain, UU nomor 10 Tahun 2016 mengenai pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota mengisyaratkan bahwa pasca Pilkada tahun 2020, maka pilkada selanjutnya akan dilaksanakan pada tahun 2024,” jelasnya

Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa Pasal 201 ayat 3 secara tegas menyatakan bahwa, kepala daerah yang terpilih dari hasil Pilkada tahun 2017 akan menjabat sampai tahun 2022.

"Sedangkan pasal 201 ayat 5 menyatakan bahwa kepala daerah yang terpilih pada tahun 2018 akan menjabat sampai tahun 2023, selanjutnya ayat 9 menjelaskan bahwa untuk mengisi kekosongan akan diangkat penjabat kepala daerah sampai terpilihnya pejabat baru hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024," terang dia.

Di awal 2021 ini, menurut Wage, isu mengenai RUU Pemilu sangat deras dibicarakan, bahkan sudah masuk dalam Prolegnas 2021.

"Artinya membaca hal tersebut, maka revisi mengenai UU Pemilu memasuki tahap baru yaitu memasuki keniscayaan. Namun, ternyata dinamika segera mewarnai RUU Pemilu yang sudah masuk dalam Prolegnas tersebut. Pada awalnya keadaan yang mulus tersebut kemudian memasuki babak baru konfigurasi dukungan,” ungkap Wage.

Ketua KPU Kota Jakarta Timur Wage Wardana menilai 2021 menjadi tahun yang menentukan dalam berbagai hal, salah satunya terkait evaluasi pilkada tahun 2020 dan pembahasan mengenai rancangan undang-undang Pemilu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News