Mendagri Bantah Pembatalan Perda Rugikan Daerah
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, tak benar kalau pembatalan sejumlah peraturan daerah (Perda) berimplikasi pada kerugian daerah.
Karena pada hakikatnya, pemerintah membatalkan 3.143 peraturan daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota dan Peraturan Mendagri. Itu demi meningkatkan pelayanan dan demi kepentingan investasi di daerah.
"Tidak ada (merugikan daerah,red). Justru untuk melayani masyarakat, untuk kepentingan daerah," Tjahjo, Kamis (23/6).
Meski begitu, Kemendagri kata Tjahjo tak menutup pintu kalau memang ada daerah yang menganggap pembatalan perda berpotensi mengakibatkan kerugian. Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mempersilakan daerah mengomunikasikannya dengan pemerintah pusat.
"Kalau dianggap ada kerugian daerah, mari nanti kita isi poin mananya. Ini dinamis kok, ekonomi ini kan dinamis. Pergerakan daerah dinamis. Pergerakan masyarakat juga dinamis," ujar Tjahjo. (gir/jpnn)