Mendagri Belum Jadwalkan Pelantikan Gatot
Kamis, 21 Februari 2013 – 06:34 WIB
Sementara, dari kubu Syamsul Arifin, belum bisa dimintai tanggapan, apakah akan mengajukan gugatan PTUN terhadap Kepres tersebut, atau tidak.
"Saya sedang rapat neh. Nanti saja ya," ujar kuasa hukum Syamsul, Rudy Alfonzo, saat dihubungi JPNN kemarin.
Seperti diketahui, Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Syamsul ke Mahkamah Agung (MA), hingga kemarin belum keluar putusannya. Seandainya dalam waktu dekat putusan PK keluar dan Syamsul dinyatakan terbukti tidak bermasalah melakukan tindak pidana korupsi APBD Langkat, maka berpotensi muncul persoalan hukum. Putusan tingkat kasasi, mantan gubernur Sumut itu dinyatakan bersalah dan divonis enam tahun penjara.