Mendagri Bertindak jika Syamsul Terdakwa
Kamis, 08 Juli 2010 – 21:17 WIB
Dijelaskan Saut, sesuai ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005, kepala daerah/wakil kepala daerah dinonaktifkan untuk sementara dari jabatannya bila sudah berstatus sebagai terdakwa, sampai ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
"Kalau misalnya baru ditetapkan sebagai saksi atau tersangka, berarti belum bisa dinonaktifkan. Jadi, apa yang melekat pada dirinya, masih berlaku," urai Saut. Maksudnya, sebagai gubernur Sumut, Syamsul juga punya hak untuk merangkap sebagai Pj wako Medan.