Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendagri Dianggap Bela Pengusaha Miras

Minggu, 22 Mei 2016 – 11:43 WIB
Mendagri Dianggap Bela Pengusaha Miras - JPNN.COM
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsy. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsy menyesalkan rencana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencabut peraturan daerah tentang larangan minuman keras. Anggota Komisi Hukum DPR itu menegaskan, jika Tjahjo benar-benar mencabut perda miras, maka akan menjadi berita buruk untuk rakyat. 

Ia mengibaratkan rakyat seperti sudah jatuh tertimpa tangga. Pasalnya, rakyat yang tengah dilanda kesedihan akibat berbagai kasus pemerkosaan yang berawal dari miras, tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

"Bukannya mendapat pertolongan dari pemerintah, malah mendapat berita buruk lagi dengan pencabutan perda pelarangan miras oleh Mendagri," katanya, Minggu (22/5). 

Seharusnya, ia melanjutkan, Mendagri melihat pelarangan miras melalui perda adalah local wisdom yang wajib dilindungi dalam konteks demokrasi. Apalagi penyusunan perda tersebut dilakukan dalam rangka melindungi warga dari dampak negatif miras. Jika pemerintah menyayangi rakyatnya, seharusnya pelarangan miras ini didukung.

"Kalau begini kan akhirnya publik melihat sepertinya pemerintah lebih melindungi kepentingan para pengusaha miras daripada nasib rakyatnya," ujarnya. 

Untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, Aboe mendorong Mendagri membatalkan kebijakannya mencabut perda pelarangan miras. Biarkanlah daerah yang ingin daerahnya aman dan tentram tanpa miras, menerapkan perda yang telah mereka bikin sendiri dan tak perlu diganggu.

"Di sisi lain, Mendagri bahkan perlu mendoroang agar pemerintah daerah menyusun perda pelarangan miras untuk yang belum memilikinya," pungkasnya. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsy menyesalkan rencana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencabut peraturan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News