Mendagri Diminta Segera Berhentikan Ahok, Jika Tidak...
jpnn.com - jpnn.com - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan, pemerintah harus segera memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, karena telah berstatus sebagai terdakwa kasus penistaan agama.
"Pemerintah, khususnya presiden dan mendagri berpotensi melanggar aturan jika tidak memberhentikan sementara Ahok setelah cutinya selesai. Aturannya jelas di Undang-Undang Pemda, (UU 23/2014)," ujar Andre di Jakarta, Jumat (10/2).
Menurut Andre, pada Pasal 83 ayat 1 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, sangat jelas disebutkan, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD.
Karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun.
"Dakwaannya kan jelas disampaikan jaksa penuntut umum, kepala daerah jadi terdakwa harus diberhentikan sementara, bukan kemudian cari alasan lagi dengan menunggu tuntutan," tutur Andre.
Selain UU Pemda, Andre juga menyinggung Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal tersebut sangat terang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Karena itu pula pihaknya mempertanyakan alasan Mendagri Tjahjo Kumolo tetap mempertahankan Ahok.
"Katanya nunggu register pengadilan, lalu beralasan lagi nunggu cuti selesai, sekarang nunggu tuntutan jaksa, ini kan aneh," ucap Andre.
Tokoh muda Minang itu menambahkan, kepastian soal posisi dan jabatan Ahok pada 12 Februari sangat menentukan sikap pemerintah. Jika tidak segera memberhentikan sementara Ahok dari jabatan Gubernur DKI, maka benar anggapan publik bahwa pemerintah memang tidak netral dalam kasus Ahok.