Mendagri Dinilai Peruncing Konflik
Jumat, 04 November 2011 – 05:10 WIB
Kedua, fakta historis, dimana di masa Pemerintah Hindia Belanda, pulau-pulau yang disebut Berhala dan Daik itu merupakan wewenang dari Sultan Lingga. Ketiga fakta sosiologis, dimana disebutkan hingga saat ini Pemkab Lingga dan Pemprov Kepri konsisten membangun dan menyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan di Pulau Berhala.
Mereka mendesak Gamawan mencabut Permendgri itu. Hanya saja, menurut Sahid setelah bertemu dengan pejabat kemendagri, pihak kemendagri kukuh dengan keputusannya. Malah, lagi-lagi, menantang diproses di jalur hukum.
"Kata pejabat kemendagri tadi, kalau tak setuju, tempuh jalur hukum. Ini pernyataan tidak bertanggung jawab," ujar Sahid dari atas pick up, mengabarkan hasil pertemuannya dengan pejabat kemendagri kepada rekan-rekannya yang bergerombol di depan pintu pagar utama gedung kemendagri.