Mendagri Diusulkan Terlibat Dalam Pengajuan Utang Daerah
Selasa, 02 Agustus 2011 – 05:25 WIB
"Mereka berani berutang kepada pihak ketiga juga karena berharap memperoleh rente atau persenan dari pihak donor ketika daerah berutang," ungkap Uchok.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, defisit keuangan secara nasional tidak boleh melebihi 3 persen PDB. PDB Indonesia tahun 2011 adalah Rp 7.400 triliun. Harry menyebut ada pengaturan bahwa pengajuan utang baru dari pemerintah pusat setiap tahun paling banyak 2,5 persen dari PDB atau Rp 185 triliun. Sedangkan, pemerintah daerah 0,5 persen dari PDB atau Rp 37 triliun.
"Jadi, kalau utang pemda disebut mencapai Rp 7,8 triliun, tidak ada masalah, masih sehat. Apalagi, itu akumulasi," kata Harry.