Mendagri Dorong Pemda Terapkan PP 41
Kamis, 11 Juni 2009 – 17:40 WIB
Mardiyanto memberi contoh, bila di pemda tersebut baru saja terjadi pergantian kepala daerah dan ada pengangkatan pejabat dalam jumlah banyak, tentunya tidak elok kalau tiba-tiba dirombak lagi untuk menjalankan PP 41 itu. "Jadi, kelonggaran diberikan setelah pemerintah melakukan kajian terlebih dahulu mengenai kondisi di daerah itu. Ini penting agar tidak terjadi gejolak," ujarnya.
Sekali lagi ditegaskan, kelonggaran hanya diberikan kepada daerah yang memang kondisinya belum memungkinkan. "Alasannya harus jelas," tegasnya. Ditanya batas akhir bagi seluruh daerah untuk menjalankan ketentuan PP 41, Mardiyanto menjawab, tidak ada batasan yang tegas. "Tergantung kondisi daerah itu. Tapi yang pasti, semua harus berupaya keras untuk menjalankan ketentuan itu," katanya.