Mendagri Dukung Peningkatan Pengawasan Internal Pemerintah
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak membantah pandangan yang menyebut praktik korupsi hingga saat ini masih marak.
Apalagi pandangan didasari fakta pengungkapan yang dilakukan lembaga hukum akhir-akhir ini, masih terdapat tujuh kementerian/lembaga yang laporan keuangannya dinyatakan ‘disclaimer’, serta kenyataan baru 49,80 persen laporan keuangan pemerintah daerah yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Karena itu Tjahjo mendukung peningkatan kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam menjalankan perannya.
“APIP sebagai pengawas akuntabilitas pemerintahan, kontribusinya belum optimal. Saya mendukung peningkatan kapabilitas APIP,” ujar Tjahjo dalam sambutannya pada Konferensi Auditor Intern Pemerintah 2015 di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Kamis (22/10).
Tema kegiatan tersebut ‘Peran APIP dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih’ dianggap sejalan dengan harapan Mendagri, Tjahjo. Alasannya, BPK menyampaikan pada semester I tahun ini, sejumlah 4.609 temuan dengan nilai Rp 21,6 triliun. Gini rasio hanya 0,41 persen.
Tjahjo menambahkan, tugas Kemendagri sesuai Undang-undang No. 23 Tahun 2014 sebagai pembina dan pengawas umum pemerintah daerah, tentu akan sejalan dengan perbaikan tata kelola APIP daerah. Ada 5 langkah yang harus dilakukan unit instansi ini agar pengawasannya lebih baik.
Pertama adalah area kapabilitas, profesionalisme dan integritas aparat pengawas. Kedua harmonisasi regulasi. Ketiga, independensi APIP daerah. Keempat, peningkatan anggaran dan kelima reorientasi pengawasan sehingga ada upaya deteksi dini terhadap potensi korupsi.
“Pengawasan APIP sudah harus berubah dari sekadar mengumpulkan daftar temuan kesalahan perangkat daerah menjadi konsultan dan problem solver bagi pemerintahan daerahnya,” ujar dia.