Mendagri Imbau Pengadaan Card Reader e-KTP
Minggu, 12 Mei 2013 – 07:08 WIB
JAKARTA – Himbauan Mendagri dalam Surat Edaran Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 terkait dengan upaya penghapusan tradisi fotocopy KTP dalam persyaratan administrasi, bakal sulit dilaksanakan. Alasannya, sejumlah daerah atau instansi belum memiliki card reader untuk validasi e-KTP. Kemendagri pun kembali menghimbau agar daerah-daerah dan instansi terkait segera mengadakan card reader melalui pemerintah daerah yang bersangkutan. “Masing-masing instansi silahkan mengadakannya (card reader). Kan memang ada kebutuhan dari instansi terkait persyaratan administrasi yang menggunakan e-KTP. Intinya kita dorong supaya mau mengdakan card reader,”jelas Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Hubungan Antar Lembaga Kemendagri Reydonnyzar Moenek ketika dihubungi, Sabtu (11/5).
Reydonnyzar yang akrab disapa Donny itu menuturkan, Kemendagri tidak memiliki kewenangan pengadaan card reader di sejumlah instansi yang belum memiliki alat tersebut. Sebab, proses dan mekanisme pengadaan merupakan kewenangan pemerintah daerah terkait. “Kita tidak ada urusan dengan pengadaan card reader di instansi-instansi. Karena pengadaan itu masuk pengalokasian anggaran daerah, jadi itu bisa diajukan pada pemerintah daerah yang terkait, bukan pada Kemendagri,”tegasnya.
Donny mengakui masih banyak daerah atau instansi yang belum memiliki card reader untuk validasi data e-KTP. Namun, dia menekankan hal tersebut bisa segera diatasi dengan pengajuan pengadaan card reader kepada pemerintah daerah terkait. “Waktunya masih panjang sampai 1 Januari 2014. Jadi masih banyak waktu yang bisa dimanfaatkan untuk melengkapi fasilitas untuk validasi e-KTP,”urainya.
JAKARTA – Himbauan Mendagri dalam Surat Edaran Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 terkait dengan upaya penghapusan tradisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kesehatan
KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
Minggu, 17 November 2024 – 04:35 WIB - Nasional
Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
Minggu, 17 November 2024 – 00:01 WIB - Hukum
Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
Sabtu, 16 November 2024 – 22:34 WIB - Kesehatan
Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
Sabtu, 16 November 2024 – 22:24 WIB
BERITA TERPOPULER
- Mobil
PPN Bakal Naik 12 Persen, Gaikindo Merespons Begini
Minggu, 17 November 2024 – 00:10 WIB - Pilkada
Jateng Muda Banyumas Deklarasi Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024
Minggu, 17 November 2024 – 01:56 WIB - Kesehatan
KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
Minggu, 17 November 2024 – 04:35 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Minggu 17 November 2024
Minggu, 17 November 2024 – 05:29 WIB - Gosip
3 Artis Terheboh: Denny Sumargo Mengaku Angkuh, Reza Terlibat Penipuan Berlian?
Minggu, 17 November 2024 – 04:55 WIB