Mendagri Ingatkan Bahaya Racun Demokrasi
Kamis, 27 Desember 2018 – 10:03 WIB
Sebab, tanbahnya, sudah ada kesepakatan bersama dalam rapat di DPR yang melibatkan KPU dan Bawaslu, seandainya pemilih pemula belum memiliki e-KTP tetapi sudah melakukan perekaman, dia bisa menggunakan surat keterangan (Suket) sepanjang bisa dibuktikan keasliannya.(fat/jpnn)