Mendagri Ingatkan Pansus RUU Pemilu Pegang Komitmen, Kelar 15 Juni
jpnn.com, JAKARTA - Rapat Pansus RUU Pemilu tampaknya belum beranjak dari isu-isu yang pernah dibahas sebelumnya.
Kemarin sejumlah kesepakatan yang telah diketok panitia kerja (panja) RUU Pemilu dibahas ulang. Bahkan, ada satu kesepakatan yang akhirnya diubah dalam rapat pansus bersama menteri dalam negeri itu.
Saat memimpin rapat, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy menyatakan bahwa ada sejumlah isu hasil kesepakatan panja yang perlu kembali dibahas.
Di antaranya, isu terkait penambahan komisioner KPU dan Bawaslu, gugatan antarcaleg dengan menggunakan batas persentase suara, rekapitulasi suara dari TPS langsung ke kabupaten/kota, dan keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif.
”Sesuai tingkatannya, hasil kesepakatan panja bisa dibatalkan di rapat tingkat pansus,” kata Lukman pada rapat pansus RUU Pemilu kemarin (5/6).
Di antara lima isu yang dibahas, pasal terkait kesepakatan panja mempersingkat proses rekapitulasi dari TPS langsung ke kabupaten/kota diubah.
Delapan fraksi, kecuali Hanura, meminta pemangkasan proses rekapitulasi suara tidak dipangkas dua tingkat, tapi cukup dipangkas satu tingkat. Artinya, setelah dari TPS, rekapitulasi tidak lagi dibawa ke kelurahan, tapi langsung dibawa ke kecamatan.
”Ini pertimbangan loading dan unloading dari kotak suara yang tersegel. Kalau langsung ke kabupaten/kota, secara teknis akan menyulitkan,” ujar Hetifah, anggota Fraksi Partai Golongan Karya.