Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendagri Isyaratkan Pulau Berhala Milik Jambi

Rabu, 04 Februari 2009 – 19:26 WIB
Mendagri Isyaratkan Pulau Berhala Milik Jambi - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Persoalan sengketa kepemilikan Pulau Berhala antara Kepri dan Jambi tak kunjung selesai. Padahal, Pemilu legislatif sudah semakin dekat dan kejelasan status kepemilikan sangat diperlukan dalam penentuan daerah pemilihan.

Namun dari paparan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto pada rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (4/2) tersirat bahwa Berhala menurut pendekatan kultural dipertimbangkan untuk masuk wilayah Jambi.

Mendagri di hadapan Komisi II DPR menjelaskan, dalam penyelesaian sengketa kepemilikan Pulau Berhala, Depdagri tidak sekedar mengkaji persoalan aspek yuridis namun juga mengedepankan pendekatan informal. Mendagri menegaskan, kajian atas tiga UU yang terkait langsung dengan Pulau Berhala memang diperlukan untuk menghindarkan multitafsir jika akhirnya dilakukan revisi atas UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri.

"Tetapi Depdagri juga akan melakukan pendekatan informal kepada kedua provinsi yang bersangkutan untuk memeroleh kesepakatan terhadap kepemilikan Pulau Berhala," ujar Mendagri.

Namun dalam kesempatan itu Mendagri juga mengisyaratkan bahwa berdasarkan rekomendasi Tim Depdagri dan Tim kecil Komisi II DPR, status kepemilikan Pulau Berhala jika didasarkan pada pendekatan kultural dipertimbangkan masuk ke wilayah Jambi.

"Sejak 21 Mei 2007 telah dilakukan serangkaian pembahasan dengan Tim Kecil Komisi II DPR dengan rekomendasi bahwa status kememilikan Pulau Berhala berdasarkan pendekatan cultural dipertimbangkan untuk masuk ke wilayah Provinsi Jambi dengan merevisi UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang pembentukan Provinsi Kepulauan Riau," ungkap Mendagri.

Diuraikannya, posisi kasus sengketa kepemilikan Pulau Berhala dikarenakan adanya klaim dari Kepri dan Jambi. Selain itu, tutur Mendagri, terdapat ketidaksinkronan beberapa UU pembentukan daerah terkait Pulau Berhala yakni UU Nomor 54 Tahun 1999, UU Nomor 25 Tahun 2002 dan UU Nomor 31 Tahun 2003.

Pada kesempatan itu, Komisi II DPR mendesak agar Mendagri segera menyelesaikan masalah sengketa kepemilikan Pulau Berhala. Dalam raker itu, Ketua Komisi II DPR EE Mangindaan menyatakan, persoalan-persoalan terkait perbatasan yang hingga kini belum tuntas seharusnya dapat diselesaikan sebelum pelaksanaan pemilu karena akan berkaitan langsung dengan penetapandaerah pemilihan.

JAKARTA – Persoalan sengketa kepemilikan Pulau Berhala antara Kepri dan Jambi tak kunjung selesai. Padahal, Pemilu legislatif sudah semakin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close