Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendagri Jalankan Tugas Mediasi Konflik Perizinan Meikarta

Kamis, 17 Januari 2019 – 08:17 WIB
Mendagri Jalankan Tugas Mediasi Konflik Perizinan Meikarta - JPNN.COM
Kapuspen Kemendagri Bahtiar memberikan penjelasan soal kewenangan izin proyek Meikarta. Foto: Humas Kemendagri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kemendagri kembali memberikan penjelasan terkait pernyataan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin yang menyebut Mendagri Tjahjo Kumolo meneleponnya, minta agar memroses perizinan proyek Meikarta.

Kapuspen Kemendagri Bahtiar menegaskan , sesuai UU Pemda adalah tugas, kewenangan dan kewajiban kemendagri sebagai institusi negara yang memiliki otoritas melakukan pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Penyelenggaraan pemerintahan daerah dimaksud adalah pelaksanaan pembangunan, pemberdayaaan, dan pelayanan publik. Kemendagri memilki tugas dan wewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaam otonomi daerah,” terang Bahtiar, Kamis (17/1).

Dalam hal terjadi konflik atau sengketa kewenangan antardaerah, baik secara horisontal antarpemprov dan konflik/sengketa vertikal kewenangan antara Pemda Kabupaten/Kota dengan Pemda Provinsi maka Kemendagri adalah institusi negara yang memiliki wewenangan melakukan pembinaan. “Pembinaan dimaksud termasuk dalam hal mediasi sengketa atau konflik,” terangnya.

Faktanya, lanjut Bahtiar, saat itu telah terjadi konflik/sengketa kewenangan antara Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi dalam proses perizinan investasi Meikarta yang menimbulkan ketidakharmonisan hubungan pemerintahan daerah, kebuntuan komunikasi dan bahkan konflik tersebut menjadi hot issue di media-media nasional.

Masing-masing pihak memiliki dasar hukum. Kewenangan perijinan untuk pembangunan kawasan Meikarta di kawasan strategis Jawa Barat dan berskala Metropolitan di tangan Bupati Bekasi. Namun sisi lain harus ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat sesuai Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 tahun 2014.

Sengketa kewenangan perizinan inilah yang kemudian menimbulkan sengketa antara Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar yang mencuat ke ruang publik pada saat itu. Tentu hal tersebut menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Polemik perizinan Meikarta pada saat itu semakin ramai dalam pemberitaan media nasional dan lokal yang mengangkat isu-isu perbedaan sikap pandangan antara Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi yang makin hari makin memanas di media publik.

Tugas Mendagri Tjahjo Kumolo hanya sebagai mediator ketika terjadi konflik masalah perizinan antara Pemkab Bekasi dengan pemprov Jabar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News