Mendagri: Kalau Protes RUU Ormas Harus Jelas
Jumat, 05 April 2013 – 19:52 WIB
"Kalau di UU Nomor 8 Tahun 1985 (tentang ormas, red), itu asas tunggal. Itu lebih kejam," imbuhnya lagi.
Sebelumnya, Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri menyebut RUU Ormas mengancam keberadaan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Direktur III Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri, Budi Prasetyo, SH.MH, balik menuding PSHK sengaja membangun opini yang menyesatkan. Tujuannya, PSHK ingin menggiring publik agar ikut-ikutan menentang RUU Ormas.