Mendagri: Kenaikan Dana Bantuan Bagi Parpol Belum Disepakati
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah berjanji mempertimbangkan usulan kenaikan dana bantuan bagi partai politik. Namun kemungkinan tidak akan dilakukan lewat Undang-Undang Partai Politik sebagaimana usulan Indonesia Corruption Watch (ICW). Melainkan lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
"Prinsipnya akan kami pertimbangkan, karena draft umum yang akan diserahkan ke DPR, bisa saja berkembang. Sementara lewat PP, karena yang Rp 108 (untuk setiap suara parpol,red) itu kan PP," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Rabu (5/10).
Untuk besaran kenaikan dana bantuan, kata Tjahjo belum disepakati. Sehingga tidak tepat jika ada rumor yang menyebut kemungkinan kenaikan dana bantuan hingga 50 kali lipat.
"Soal uangnya naik berapa dan kapan, tidak diputuskan. Tapi saya minta tunggu kondisi keuangan negara baik," ujar Mendagri Tjahjo.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A Temenggung juga menyatakan hal senada. Bahkan Kemendagri telah menyampaikan usulan revisi ke DPR.
"Bantuan keuangan parpol memang sudah diusulkan oleh Kemendagri bahkan dengan rincian RPP-nya sudah siap," ujar Yuswandi.(gir/jpnn)