Mendagri Larang Ada Pemilihan Wali Nagari dan Kades
Jumat, 04 April 2014 – 05:35 WIB
Sebutnya lagi, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, telah meneruskan surat edaran mendagri kepada bupati/ wali kota untuk ditindaklanjuti.
Ia mengatakan, di Sumbar terdapat 754 nagari dan 126 desa. Dari 235 wali nagari/kades yang habis masa mengundurkan diri dan habis masa jabatannya tersebut, tersebar di 14 kota dan kabupaten yaitu Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Sijunjung, Agam, Tanahdatar, Padangpariaman, Limapuluh Kota, Pasaman, Mentawai, Solokselatan, Dharmasraya, Pasaman Barat, Pariaman dan Sawahlunto. (ayu)