Mendagri: Masa Buat Keterangan Meninggal Saja Harus Bayar?
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo siap menyambut positif rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang menyebut masih terdapat pungutan liar terkait pengurusan sejumlah administrasi kependudukan masyarakat.
Baik itu pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-TKP), kartu keluarga, akta kematian, akta kelahiran maupun surat-surat lainnya.
"Kami akan terus-menerus ingatkan pemda, mengingatkan bupati/wali kota untuk yang namanya RT/RW, perangkat desa, perangkat kecamatan, tidak boleh memungut hal-hal berkaitan dengan pelayanan publik. Masa buat akta kematian saja, keterangan meninggal harus bayar," ujar Tjahjo, Selasa (8/11).
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan mengatakan, Kemendagri sudah banyak mengeluarkan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, bahkan hingga menerbitkan surat edaran dan peraturan mendagri, agar terkait pengurusan dokumen administrasi masyarakat, tidak lagi dipungut biaya.
Namun begitu, temuan tetap saja ada. Mengingat Indonesia merupakan negara yang besar. Selain itu, juga karena faktor budaya yang selama ini cukup melekat, yaitu memberi sesuatu sebagai tanda terima kasih.
"Ini kan negara besar, yang selama ini orang mencari KTP itu harus pengantar dari RT/RW, lurah atau kepala desa baru ke kecamatan. Walaupun tidak ada aturan resmi, tapi kan biasanya ninggalin sesuatu, nah budaya ini yang pelan-pelan kami hapuskan," ujar Tjahjo.
Untuk mengatasi pungli terkait pengurusan administrasi kependudukan, Tjahjo menilai bukan tidak mungkin tim sapu bersih pungli akan diberdayakan di daerah-daerah.
"Tim kami juga (turun) ke daerah-daerah, sidak ya (ngecek) tapi kan ini perlu waktu. Karena ini kan sudah kebiasaan orang. Untuk laporan masyarakat lewat media sosial, sepanjang laporannya detail, namanya siapa, kelurahan mana, kabupaten mana, desa mana, segera kami follow up," ujar Tjahjo. (gir/jpnn)