Mendagri Minta Atut Serahkan Tugas Gubernur pada Rano
jpnn.com - JAKARTA - Roda pemerintahan Provinsi Banten tidak berjalan normal sejak Gubernur Ratu Atut Chosiyah ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak. Pasalnya, Atut belum mau melepas jabatannya sebagai Gubernur Banten.
Di balik penjara, dia bahkan masih menerima laporan dan menentukan kebijakan di Banten. Ini mengundang perhatian publik, termasuk KPK sendiri.
KPK pun mengingatkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi soal status Atut dan jabatannya sebagai Gubernur Banten yang berdampak pada sistem pemerintahan itu.
Menanggapi hal tersebut, Gamawan mengungkapkan saat ini pemerintah tidak dapat langsung menonaktifkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah meski ia tengah meringkuk di balik rutan KPK. Pasalnya, aturan nonaktif baru dapat diberlakukan jika kasus Atut sudah masuk dalam tahap persidangan dan ia berstatus terdakwa. Hal itu, kata Gamawan, baru dapat terjadi jika Atut sendiri yang merelakan jabatannya digantikan wakilnya, Rano Karno.
"Kita berharap kalau mungkin mudah-mudahan kan di bawa ke pengadilan sebagai terdakwa. Kalau sudah terdakwa kita tidak masalah untuk non aktifkan. Artinya untuk menyelenggarakan pemerintahan itu sepenuhnya dilakukan oleh Wagub. yang kedua, kerelaan Bu Atut sendiri," ujar Gamawan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat, (7/3).
Gamawan berharap Atut menyadari pentingnya kerelaannya untuk melepaskan jabatan sebagai gubernur saat ini. Gamawan memberi contoh ketika dirinya menjadi Gubernur Sumatera Barat, dirinya membuat perjanjian dengan wakil gubernurnya. Jika lebih dari 5 hari ia meninggalkan daerah, maka pekerjaan gubernur bisa diselesaikan wakilnya. Hal itu pun juga dilakukan ketika ia menjadi Bupati.
"Dengan keterbatasan beliau bisa saja diserahkan sendiri dengan inisiatif sendiri diberikan mandat kepada wakilnya. Alangkah indahnya kalau Bu Atut juga seperti itu," sambung Gamawan.
Menurut Gamawan saat ia bertemu Wakil Gubernur Banten, Rano Karno dilaporkan bahwa tidak ada kendala sejauh ini dalam urusan Pemda Banten.Beberapa peraturan daerah tetap dapat ditandatangani. Di antaranya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Banten, sudah berjalan saat ini.
"Tidak ada ganguan sama sekali. kemudian kewenangan tertentu misalnya, APBD sudah dievaluasi itu tidak mengganggu kabupaten kota. Jadi Rano datang ke saya, bilang sekarang sudah tidak ada masalah. Hanya yang jadi masalah personal. Mau memindahkan personil itu agak sulit. Bu atut masih pegang itu," papar Gamawan.