Mendagri Minta BPK Periksa Perda
Selasa, 15 Desember 2009 – 17:35 WIB
"Perda yang sudah dibatalkan supaya tidak lagi digunakan untuk melakukan pungutan-pungutan. Kalau tetap digunakan, itu namanya pungutan liar. Saya minta minta BPK juga memeriksa perda-perda," ujar Gamawan Fauzi di Jakarta, Selasa (15/12).
Dia mengakui, sebenarnya pengawasan terhadap perda yang sudah dicabut bisa dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Depdagri. Hanya saja, lantaran instrumen BPK lebih menjangkau seluruh pemda, maka akan lebih efektif pemeriksaan perda-perda dilakukan oleh BPK, yang memang punya kantor cabang di sejumlah daerah. Alasan lain, bila yang memeriksa BPK maka akan lebih punya greget. "Jadi, Itjen belum cukup, ditingkatkan ke BPK," tegas pria yang pernah penerima Bung Hatta Award itu.