Mendagri Minta Rektor IPDN Lakukan Berbagai Terobosan
jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo meminta Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), khususnya IPDN Jatinangor, IPDN Papua dan IPDN Nusa Tenggara Barat, membuat grand design atau perencanaan pendidikan ke depan.
Grand design bisa dibuat dalam jangka waktu lima tahun dan dalam jangka panjang. Dengan begitu tolak ukur keberhasilan sekaligus progress kemajuannya akan kelihatan sekaligus terevaluasi. Hal ini penting dilakukan agar terketahui mau dibawa kemana IPDN ke depan.
"Segera dibuat grand design untuk jangka lima tahun ke depan atau bahkan jangka panjang, IPDN itu mau dibawa kemana. Apakah IPDN sekedar memenuhi kebutuhan ASN, apakah IPDN akan mampu menjadi tiang penyangga republik ini di masa yang akan datang," tegas Mendagri dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, Sabtu (9/6).
Instruksi itu disampaikan dalam pelantikan 9 (sembilan) pejabat struktural akademik, administrator dan pengawas dilingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Pelantikan berlangsung di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat.
Mendagri menekankan, IPDN ke depan harus melakukan berbagai terobosan. Praja atau kader-kader pemerintah dari Kampus Pelopor Revolusi Mental juga harus dididik agar mempunyai jiwa yang visioner. Bukan hanya, misalnya, mengejar pelantikan.
"Ini bahaya bagi IPDN dan Kemendagri. Nanti masyarakat kita homogen dan semua ilmu tidak bisa dicukupi dari IPDN. Kita butuh sarjana hukum, baik pidana, perdata, kita butuh IT, tenaga teknis insinyur dan sebagainya," jelasnya.
Mendagri sebagaimana disampaikan Sekjen Hadi mengingatkan apa yang telah dicapai IPDN saat ini harus dikembangkan kompetensinya. Kemendagri mengakui bahwa tingkat loyalitas, dedikasi dan tingkat kedisiplinan praja IPDN hebat-hebat. Akan tetapi sekali lagi jika dikaitkan dengan kompetensi masih kurang.
Kekurangan ini sebenarnya bukan karena praja IPDN tidak mampu, namun karena pembekalan atau pendidikan di IPDN masih kurang komprehensip.