Mendagri : Pemeluk Baha'i Tidak Ditulis di KTP
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengungkapkan pihaknya telah mendapatkan kepastian dari Kementerian Agama terkait status agama Baha'i. Meski demikian, kata dia, agama tersebut tidak dapat ditulis di kolom kartu tanda penduduk (KTP) karena saat ini yang tercatat hanya enam agama yang telah resmi di Indonesia.
"Dia dibolehkan, tapi kan tidak termasuk enam agama yang resmi itu. Dia untuk mengembangkan keyakinannya silakan saja, tapi enggak masuk enam agama itu. Yang direcord di KTP itu enam agama itu," ujar Gamawan di Jakarta, Rabu, (13/8).
Menurutnya, ini tidak mempersulit dalam pembuatan kartu identitas kependudukan. Terkait protes MUI, Baha'i masuk dalam kelompok Islam, Gamawan menepisnya. Ia mengatakan sudah dilakukan klarifikasi terhadap MUI.
"Menag menyurati saya berdasarkan permintaan saya, statusnya apa ini. Dia mengatakan, ini memang ada keyakinan sekelompok orang, dihitung jumlahnya berapa, tapi enggak masuk dalam enam agama yang sudah diakui. Kalau di identitas KTP tentu iya, tidak kita cantumkan," tandas Gamawan. (flo/jpnn)