Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
jpnn.com, SUKABUMI - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto memastikan dana desa boleh dimanfaatkan untuk kondisi darurat seperti bencana alam.
Namun tidak menyalahi regulasi meskipun tidak tertulis dalam Permendes tentang prioritas penggunaan dana desa 2025 mendatang.
"Dana desa untuk kedaruratan boleh dipakai," tegas Mendes Yandri didampingi Wamendes Ahmad Riza Patria saat meninjau lokasi pengungsian korban bencana alam di Desa Lembur Sawah Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi, Senin (23/12).
Dia mempersilakan kepala desa terkait untuk memanfaatkan dana desa dalam melaksanakan penolongan pertama saat terjadi bencana.
Dia tidak ingin, regulasi justru menghambat pemanfaatan dana yang dikucurkan untuk meringankan beban rakyat tersebut.
Diketahui, tujuh desa di Kecamatan Pabaruan berada di lokasi yang rawan bencana, sehingga harus dilakukan relokasi lahan dan membangun hunian tetap untuk warga.
Oleh karena itu, Mendes Yandri menghubungi beberapa pihak terkait seperti Kepala BNPB Suharyanto dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf untuk memastikan lancarnya relokasi lahan, meminimalisir konflik dalam prosesnya, serta tercukupinya kebutuhan dasar seluruh warga yang terlibat.
"Kami ingin semua kolaborasi apakah para menteri terkait, kepala badan, TNI, Polri, bupati, wakil bupati, gubernur, wakil gubernur, anggota dewan semua berjibaku termasuk pihak ketiga seperti bank," tutur Mendes Yandri.