Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendagri Perkirakan ada 15 Poin Perubahan dalam Revisi UU Pilkada

Jumat, 05 Februari 2016 – 04:12 WIB
Mendagri Perkirakan ada 15 Poin Perubahan dalam Revisi UU Pilkada - JPNN.COM
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, kemungkinan ada sekitar 15 poin yang akan dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Diharapkan revisi telah rampung Agustus mendatang, sehingga undang-undang dapat digunakan untuk pelaksanaan pilkada serentak gelombang kedua 2017 yang akan dimulai sekitar akhir 2016. 

Menurut Tjahjo, salah satu poin penting yang dibahas dalam revisi terkait anggaran pilkada. Langkah ini menjadi penting, mengingat saat kebijakan anggaran pilkada diserahkan seluruhnya ke daerah, diwarnai keterlambatan pencairan di beberapa daerah. 

Namun begitu, dari hasil evaluasi pelaksanaan pilkada 2015,  memerlihatkan seluruh anggaran terpenuhi. 

"Jadi salah satu yang dibahas itu terkait anggaran, apakah anggaran tetap diambil dari daerah (APBD,red), 50-50 antara pusat dan daerah, sepenuhnya dari pusat (APBN,red), atau bagaimana. Jadi masih akan dibahas," ujar Tjahjo, Kamis (4/2).

Saat ditanya apakah terkait anggaran ini Kemendagri telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Tjahjo mengatakan belum. Namun dalam waktu dekat direncanakan sudah akan dibahas. 

"Pilkada di 2017 itu dilaksanakan di 101 daerah. Nah untuk anggarannya masih dihitung dulu kebutuhannya. Misal untuk pengamanan atau anggaran bagi kepolisian dan TNI, itu berapa. Demikian juga anggaran bagi KPU, Bawaslu, itu semua biayanya akan dilihat terlebih dahulu. Akan dirembukkan dengan menteri keuangan, intinya begitu," ujar mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini.(gir/jpnn)

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, kemungkinan ada sekitar 15 poin yang akan dibahas dalam revisi Undang-Undang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News