Mendagri: Pilkada Serentak Belum Bisa
Rabu, 10 Februari 2010 – 16:19 WIB
Dijelaskan Gamawan, berdasarkan UU nomor 12 tahun 2008, penggabungan pelaksanaan Pilkada Gubernur dengan Pilkada Bupati/Walikota hanya dimungkinkan dalam kurun waktu 90 hari. Selain itu, pada pasal 86 ayat 1 undang-undang nomor 32 tahun 2004 menyatakan bahwa pemungutan suara pemilihan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.
"Untuk itulah, saat ini Kementerian Dalam Negeri sedang mempersiapkan payung hukum terhadap kemungkinan pelaksanaan Pilkada secara serentak. Hal ini kita lakukan dalam rangka penyempurnaan Undang-undang nomor 32 tahun 2004," kata Gamawan.(afz/jpnn)